Agribisnis
pada hakikatnya merupakan bagian dari sistem ekonomi. Hal tersebut didasari
dengan seluruh kegiatan yang melibatkan pembuatan dan penyaluran sarana
usahatani; kegiatan produksi di unit usahatani, penyimpanan, pengolahan dan
distribusi komoditas usahatani dan berbagai produk yang dibuat dari proses
produksi tersebut.
Secara
garis besar, seluruh kegiatan usahatani dalam agribisnis berlandaskan pada ilmu
ekonomi. Hal tersebut merunut pada hakikat agribisnis sebagai bagian dari
sistem ekonomi. Namun demikian, tidak sepenuhnya agribisnis membahas tentang
ilmu ekonomi.
Dewasa
ini, masih terdapat berbagai pemahaman manusia akan keterpisahan manajemen
agribisnis dengan syariah Islam. Akibatnya, sering terjadi praktik-praktik agribisnis
yang bertentangan dengan syariah Islam serta tidak mengindahkan tanda-tanda
kebesaran dan keberadaan Allah SWT. Padahal, manajemen agribisnis dengan
syariah Islam adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Kedua aspek
tersebut saling melengkapi satu sama lain, sehingga menjadi kesatu-paduan ilmu
yang dinamakan agribisnis.
Agribisnis merupakan salah satu bisnis dalam
pertanian. Banyak aturan dan cara berbisnis menurut Al qur’an. Dan banyak ayat
yang menjelaskan tentang berbisnis dalam bidang pertanian.
Agribisnis dalam pertanian terkadang terdapat
kendala atau masalah. Berbisnis ada yang di haramkan dan di halalkan menurut al
qur’an. Misalnya seperti sewa menyewa lahan pertanian dll. Adapun berbisnis
dalam pertanian yang di halalkan, semua itu tergantung dari individu itu
sendiri yang menjalaninya.
A.
Pengertian
Agribisnis
Agribisnis adalah
bisnis berbasis usaha pertanian atau bidang lain yang mendukungnya, baik di
sektor hulu maupun di hilir. Penyebutan "hulu" dan "hilir"
mengacu pada pandangan pokok bahwa agribisnis bekerja pada rantai sektor
pangan. Agribisnis, dengan perkataan lain, adalah cara pandang ekonomi bagi
usaha penyediaan pangan. Sebagai subjek akademik, agribisnis mempelajari
strategi memperoleh keuntungan dengan mengelola aspek budidaya, penyediaan
bahan baku, pascapanen, proses pengolahan, hingga tahap pemasaran.
Istilah
"agribisnis" diserap dari bahasa Inggris: agribusiness, yang
merupakan portmanteau dari agriculture (pertanian) dan business (bisnis). Dalam
bahasa Indonesia dikenal pula varian anglisismenya, agrobisnis.
Objek agribisnis dapat
berupa tumbuhan, hewan, ataupun organisme lainnya. Kegiatan budidaya merupakan
inti agribisnis, meskipun suatu perusahaan agribisnis tidak harus melakukan
sendiri kegiatan ini. Apabila produk budidaya (hasil panen) dimanfaatkan oleh
pengelola sendiri, kegiatan ini disebut pertanian subsisten, dan merupakan
kegiatan agribisnis paling primitif. Pemanfaatan sendiri dapat berarti juga
menjual atau menukar untuk memenuhi keperluan sehari-hari.
Dalam perkembangan masa
kini agribisnis tidak hanya mencakup kepada industri makanan saja karena
pemanfaatan produk pertanian telah berkaitan erat dengan farmasi, teknologi
bahan, dan penyediaan energi.
Sementara itu menurut
pandangan Islam Agribisnis adalah bisnis petanian yang berdasarkan ketuhanan. Sistem ini
bertitik tolak dari Allah SWT serta bertujuan akhir kepada Allah dan
menggunakan sarana yang tidak lepas dari syariat Allah. Ketika seorang muslim
menikmati berbagai kebaikan, terbersit dalam hatinya bahwa semua itu adalah
rezeki yang diberikan Allah kepada hamba-hamba-Nya.