Sabtu, 19 Januari 2013

Agribisnis Dalam Perspek Al Qur'an


Agribisnis pada hakikatnya merupakan bagian dari sistem ekonomi. Hal tersebut didasari dengan seluruh kegiatan yang melibatkan pembuatan dan penyaluran sarana usahatani; kegiatan produksi di unit usahatani, penyimpanan, pengolahan dan distribusi komoditas usahatani dan berbagai produk yang dibuat dari proses produksi tersebut.
Secara garis besar, seluruh kegiatan usahatani dalam agribisnis berlandaskan pada ilmu ekonomi. Hal tersebut merunut pada hakikat agribisnis sebagai bagian dari sistem ekonomi. Namun demikian, tidak sepenuhnya agribisnis membahas tentang ilmu ekonomi.
Dewasa ini, masih terdapat berbagai pemahaman manusia akan keterpisahan manajemen agribisnis dengan syariah Islam. Akibatnya, sering terjadi praktik-praktik agribisnis yang bertentangan dengan syariah Islam serta tidak mengindahkan tanda-tanda kebesaran dan keberadaan Allah SWT. Padahal, manajemen agribisnis dengan syariah Islam adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Kedua aspek tersebut saling melengkapi satu sama lain, sehingga menjadi kesatu-paduan ilmu yang dinamakan agribisnis.
Agribisnis merupakan salah satu bisnis dalam pertanian. Banyak aturan dan cara berbisnis menurut Al qur’an. Dan banyak ayat yang menjelaskan tentang berbisnis dalam bidang pertanian.
    Agribisnis dalam pertanian terkadang terdapat kendala atau masalah. Berbisnis ada yang di haramkan dan di halalkan menurut al qur’an. Misalnya seperti sewa menyewa lahan pertanian dll. Adapun berbisnis dalam pertanian yang di halalkan, semua itu tergantung dari individu itu sendiri yang menjalaninya.
 
A.   Pengertian Agribisnis
Agribisnis adalah bisnis berbasis usaha pertanian atau bidang lain yang mendukungnya, baik di sektor hulu maupun di hilir. Penyebutan "hulu" dan "hilir" mengacu pada pandangan pokok bahwa agribisnis bekerja pada rantai sektor pangan. Agribisnis, dengan perkataan lain, adalah cara pandang ekonomi bagi usaha penyediaan pangan. Sebagai subjek akademik, agribisnis mempelajari strategi memperoleh keuntungan dengan mengelola aspek budidaya, penyediaan bahan baku, pascapanen, proses pengolahan, hingga tahap pemasaran.
Istilah "agribisnis" diserap dari bahasa Inggris: agribusiness, yang merupakan portmanteau dari agriculture (pertanian) dan business (bisnis). Dalam bahasa Indonesia dikenal pula varian anglisismenya, agrobisnis.
Objek agribisnis dapat berupa tumbuhan, hewan, ataupun organisme lainnya. Kegiatan budidaya merupakan inti agribisnis, meskipun suatu perusahaan agribisnis tidak harus melakukan sendiri kegiatan ini. Apabila produk budidaya (hasil panen) dimanfaatkan oleh pengelola sendiri, kegiatan ini disebut pertanian subsisten, dan merupakan kegiatan agribisnis paling primitif. Pemanfaatan sendiri dapat berarti juga menjual atau menukar untuk memenuhi keperluan sehari-hari.
Dalam perkembangan masa kini agribisnis tidak hanya mencakup kepada industri makanan saja karena pemanfaatan produk pertanian telah berkaitan erat dengan farmasi, teknologi bahan, dan penyediaan energi.
Sementara itu menurut pandangan Islam Agribisnis adalah bisnis petanian yang berdasarkan ketuhanan. Sistem ini bertitik tolak dari Allah SWT serta bertujuan akhir kepada Allah dan menggunakan sarana yang tidak lepas dari syariat Allah. Ketika seorang muslim menikmati berbagai kebaikan, terbersit dalam hatinya bahwa semua itu adalah rezeki yang diberikan Allah kepada hamba-hamba-Nya.