Sabtu, 19 Januari 2013

Agribisnis Dalam Perspek Al Qur'an


Agribisnis pada hakikatnya merupakan bagian dari sistem ekonomi. Hal tersebut didasari dengan seluruh kegiatan yang melibatkan pembuatan dan penyaluran sarana usahatani; kegiatan produksi di unit usahatani, penyimpanan, pengolahan dan distribusi komoditas usahatani dan berbagai produk yang dibuat dari proses produksi tersebut.
Secara garis besar, seluruh kegiatan usahatani dalam agribisnis berlandaskan pada ilmu ekonomi. Hal tersebut merunut pada hakikat agribisnis sebagai bagian dari sistem ekonomi. Namun demikian, tidak sepenuhnya agribisnis membahas tentang ilmu ekonomi.
Dewasa ini, masih terdapat berbagai pemahaman manusia akan keterpisahan manajemen agribisnis dengan syariah Islam. Akibatnya, sering terjadi praktik-praktik agribisnis yang bertentangan dengan syariah Islam serta tidak mengindahkan tanda-tanda kebesaran dan keberadaan Allah SWT. Padahal, manajemen agribisnis dengan syariah Islam adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Kedua aspek tersebut saling melengkapi satu sama lain, sehingga menjadi kesatu-paduan ilmu yang dinamakan agribisnis.
Agribisnis merupakan salah satu bisnis dalam pertanian. Banyak aturan dan cara berbisnis menurut Al qur’an. Dan banyak ayat yang menjelaskan tentang berbisnis dalam bidang pertanian.
    Agribisnis dalam pertanian terkadang terdapat kendala atau masalah. Berbisnis ada yang di haramkan dan di halalkan menurut al qur’an. Misalnya seperti sewa menyewa lahan pertanian dll. Adapun berbisnis dalam pertanian yang di halalkan, semua itu tergantung dari individu itu sendiri yang menjalaninya.
 
A.   Pengertian Agribisnis
Agribisnis adalah bisnis berbasis usaha pertanian atau bidang lain yang mendukungnya, baik di sektor hulu maupun di hilir. Penyebutan "hulu" dan "hilir" mengacu pada pandangan pokok bahwa agribisnis bekerja pada rantai sektor pangan. Agribisnis, dengan perkataan lain, adalah cara pandang ekonomi bagi usaha penyediaan pangan. Sebagai subjek akademik, agribisnis mempelajari strategi memperoleh keuntungan dengan mengelola aspek budidaya, penyediaan bahan baku, pascapanen, proses pengolahan, hingga tahap pemasaran.
Istilah "agribisnis" diserap dari bahasa Inggris: agribusiness, yang merupakan portmanteau dari agriculture (pertanian) dan business (bisnis). Dalam bahasa Indonesia dikenal pula varian anglisismenya, agrobisnis.
Objek agribisnis dapat berupa tumbuhan, hewan, ataupun organisme lainnya. Kegiatan budidaya merupakan inti agribisnis, meskipun suatu perusahaan agribisnis tidak harus melakukan sendiri kegiatan ini. Apabila produk budidaya (hasil panen) dimanfaatkan oleh pengelola sendiri, kegiatan ini disebut pertanian subsisten, dan merupakan kegiatan agribisnis paling primitif. Pemanfaatan sendiri dapat berarti juga menjual atau menukar untuk memenuhi keperluan sehari-hari.
Dalam perkembangan masa kini agribisnis tidak hanya mencakup kepada industri makanan saja karena pemanfaatan produk pertanian telah berkaitan erat dengan farmasi, teknologi bahan, dan penyediaan energi.
Sementara itu menurut pandangan Islam Agribisnis adalah bisnis petanian yang berdasarkan ketuhanan. Sistem ini bertitik tolak dari Allah SWT serta bertujuan akhir kepada Allah dan menggunakan sarana yang tidak lepas dari syariat Allah. Ketika seorang muslim menikmati berbagai kebaikan, terbersit dalam hatinya bahwa semua itu adalah rezeki yang diberikan Allah kepada hamba-hamba-Nya.




B.   Ayat ayat yang menjelaskan tentang agribisnis pertanian

a.       Q.S Ibrahim ayat 31

Artinya :
Katakanlah kepada hamba-hamba-Ku yang telah beriman: "Hendaklah mereka mendirikan salat, menafkahkan sebahagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka secara sembunyi atau pun terang-terangan sebelum datang hari (kiamat) yang pada hari itu tidak ada jual beli dan persahabatan

b.      Q.S Al-Baqarah 254

Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi persahabatan yang akrab dan tidak ada lagi syafa`at. Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang lalim”.









Q.S An-Nuur Ayat


Artinya :
laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi guncang.

Q.S Aj-Jumu’ah 9


Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui










C.   Macam-macam jual beli

Beberapa macam jual beli yang diakui Islam antara lain adalah:
a.    Jual beli barang dengan uang tunai
b.    Jual Beli barang dengan barang (muqayadlah/barter)
c.     Jual beli uang dengan uang (Sharf)
d.   Jual Utang dengan barang, yaitu jual beli Salam (penjualan barang dengan hanya menyebutkan ciri-ciri dan sifatnya kepada pembeli dengan uang kontan dan barangnya diserahkan kemudian)
e.     Jual beli Murabahah ( Suatu penjualan barang seharga barang tersebut ditambah keuntungan yang disepakati. Misalnya seseorang membeli barang kemudian menjualnya kembali dengan keuntungan tertentu. Karakteristik Murabahah adalah si penjual harus memberitahu pembeli tentang harga pembelian barang dan menyatakan jumlah keuntungan yang ditambahkan pada biaya tersebut.








D.   Rukun Jual Beli Bidang Pertanian Menurut Al Qur’an

a.    Akad atau Ijab Qobul
Akad atau Ijab Qobul adalah Perjanjian antara penjual dan pembeli berkaitan dengan transaksi sebuah barang. Ijab Qobul menggabaran kerelaan atau keridlaan penjual dan pembeli dalam melakukan transaksi terhadap sebuah barang. Ijab Qobul dapat disampaikan melalui lisan maupun tulisan.

b.    Ba’i (Penjual) dan Mustari (Pembeli)
Ba’i adalah seseorang yang mempunyai barang yang aan dijual. Sedangan Mustari  adalah orang yang akan membeli barang yang dijual oleh Ba’i.

c.    Objek Ma’kud ‘Alaih
Objek Ma’kud ‘Alaih adalah barang-barang yang bermanfaat yang akan diperjual belikan.

d.   Nilai tukar pengganti Barang
Nilai tukar pengganti Barang adalah Barang atau uang yang senilai untuk ditukar dengan barang yang di inginkan.










E.    Hukum Jual Beli Bidang Pertanian Menurut Al Qur’an

Banyak ayat/hadis yang menerangkan tentang/hukum jual-beli. Jual-beli sebenarnya dalam islam adalah boleh tapi jual-beli akan berubah hukumnya menjadi sunah, wajib, haram, atau mahkru.Barikut ini adalah contoh :

a.       Jual-beli hukumnya wajib

misalnya jika pada suatu saat para pedagang menimbun beras, sehingga stok beras di pasaran sedik it yang mengakibatkan hargannya melambung tinggi, maka pemerintah boleh memaksa para pedangan untuk menjual beras yang ditimbunya sebelum harga terjadi kenaikan harga. Menurut hukum isalam parapedangang tersebut , wajib menjual beras yang ditimbun sesuai denganketentuan pemerintah

b.      Jual-beli hukumnya haram

misalnya jual beli yang tidak memenui rukun dan syarat jual beli yang mengandung unsure penipuan

c. Jual-beli hukumnya mahkruh

apabila barang yang diperjual-belikan itu hukumnya mahkru misalnya menjual sayuran yang tidak segar. Orang yang berusaha di bidang jual-beli harus mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan jual-beli tersebut. Hal ini bertujuan agar jual-beli tersebut tidak ada yang dirugikan, baik dari pihak pejual/pembeli.




















F.    Syarat Jual Beli Bidang Pertanian Menurut Al Qur’an

Agar jual beli dapat dilaksanakan secara sah dan memberi pengaruh yang tepat, harus dipenuhi beberapa syaratnya terlebih dahulu. Syarat-syarat ini terbagi dalam dua jenis, yaitu syarat yang berkaitan dengan pihak penjual dan pembeli, dan syarat yang berkaitan dengan objek yang diperjual belikan.

a. Pertama, yang berkaitan dengan pihak-pihak pelaku :

Harus memiliki kompetensi untuk melakukan aktivitas ini, yakni dengan kondisi yang sudah akil baligh serta berkemampuan memilih. Dengan demikian, tidak sah jual beli yang dilakukan oleh anak kecil yang belum nalar, orang gila atau orang yang dipaksa.

b.    Kedua, yang berkaitan dengan objek jual belinya, yaitu sebagai berikut:

1.        Objek jual beli harus suci, bermanfaat, bisa diserahterimakan, dan merupakan milik penuh salah satu pihak.
2.        Mengetahui objek yang diperjualbelikan dan juga pembayarannya, agar tidak terhindar faktor ‘ketidaktahuan’ atau ‘menjual kucing dalam karung’ karena hal tersebut dilarang.
3.        Tidak memberikan batasan waktu. Artinya, tidak sah menjual barang untuk jangka waktu tertentu yang diketahui atau tidak diketahui.





G.   Sebab-sebab dilarangnya jual beli
Larangan jual beli disebabkan karena dua alasan, yaitu:
1.    Berkaitan dengan objek
2.    Tidak terpenuhniya syarat perjanjian, seperti menjual yang tidak ada, menjual buah yang masih muda.
3.    Tidak terpenuhinya syarat nilai dan fungsi dari objek jual beli, seperti menjual barang najis, haram dan sebagainya.
4.    Tidak terpenuhinya syarat kepemilikan objek jual beli oleh si penjual, seperti jual beli fudhuly.

H. Jual Beli yang maih Diperdebatkan
a.       Jual beli ’Inah. Yaitu jual beli manipulatif agar pinjaman uang dibayar dengan lebih banyak (riba).
b.      Jual beli Wafa. Yakni jual beli dengan syarat pengembalian barang dan pembayaran, ketika si penjual mengembalikan uang bayaran dan si pembeli mengembalikan barang. 
c.       Jual beli dengan uang muka. Yaitu dengan membayarkan sejumlah uang muka (urbun) kepada penjual dengan perjanjian bila ia jadi membelinya, uang itu dimasukkan ke dalam harganya.
d.      Jual beli Istijrar. Yaitu mengambil kebutuhan dari penjual secara bertahap, selang beberapa waktu kemudian membayarnya. Mayoritas ulama membolehkannya, bahkan bisa jadi lebih menyenangkan bagi pembeli daripada jual beli dengan tawar menawar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar