I. Pendahuluan
A. Latar belakang
Manusia ditakdirkan Allah SWT untuk menempati planet bumi bersama dengan makhluk-makhluk lainnya. Bumi yang ditempati manusia ini disiapkan Allah SWT mempunyai kemampuan untuk bisa menyangga kehidupan manusia dan makhluk-makhluk lainnya. Akan tetapi sesuai pula dengan sunnatullah (hukum Allah), bumi juga mempunyai keterbatasan, sehingga bisa mengalami kerusakan bahkan kehancuran.
Permasalahan kerusakan lingkungan yang terjadi baik dalam lingkup nasional maupun global, jika dicermati sebenarnya berakar dari cara pandang dan perilaku manusia terhadap alam lingkungannya. Kerusakan lingkungan yang terjadi akhir-akhir ini diakibatkan oleh ulah manusia. Perilaku manusia yang kurang atau tidak bertanggungjawab terhadap lingkungannya telah mengakibatkan terjadinya berbagai macam kerusakan lingkungan. Sebagai contoh yaitu pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah atau sampah industri, rumah tangga, dan kegiatan lain yang tidak bertanggung jawab, akhirnya mengancam balik keselamatan dan kehidupan manusia. Penebangan dan atau penggundulan hutan, eksploitasi bahan tambang secara membabi buta juga merupakan perbuatan manusia yang rakus dan tidak bertanggung jawab terhadap lingkungannya. Dalam hal ini perbaikan akhlak masyarakat merupakan sesuatu yang mutlak dan harus diletakkan pada fase pertama dalam upaya penyelamatan dan perbaikan lingkungan.
Islam merupakan agama yang mengatur semua aspek kehidupan manusia di muka bumi, termasuk juga mengenai bagaimana manusia dalam menjaga lingkungannya. Islam memberikan pandangan tersendiri terhadap lingkungan atau alam, karena manusia diciptakan sebagai khalifah di muka bumi, yang harus menjaga dan melestarikan bumi.
B. Permasalahan
Menurut pandangan islam, Umat manusia sebagai kholifah telah di beri tanggung jawab kepada ALLAH SWT untuk menjaga serta melestarikan lingkungan dan alam semesta
C. Tujuan
- Untuk mengetahui hubungan antara islam dan lingkungan
- Untuk mengetahui bagaimana pandangan islam serta kewajiban terhadap lingkungan
- Untuk mengetahui bagaimana bentuk sosialisasi atau penanganan mengenai permasalahan mengenai lingkungan.
II PEMBAHASAN
Islam adalah agama rahmatan lil ‘alamin artinya Islam merupakan agama yang membawa rahmat dan kesejahteraan bagi semua seluruh alam semesta, termasuk hewan, tumbuhan dan jin, apalagi sesama manusia. Sesuai dengan firman Allah dalam Surat al-Anbiya ayat 107 yaitu:
لِلْعَالَمِينَ رَحْمَةً إِلا أَرْسَلْنَاكَ وَمَا
Yang artinya: “Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam”. Islam melarang manusia berlaku semena-mena terhadap makhluk Allah. Demikian tinggi, indah dan terperinci aturan Sang Maha Rahman dan Rahim ini, sehingga bukan hanya mencakup aturan bagi sesama manusia saja, melainkan juga terhadap alam dan lingkungan hidupnya.
Dalam pandangan Islam, alam semesta termasuk bumi seisinya adalah ciptaan Tuhan dan diciptakan dalam kesetimbangan, proporsional dan terukur atau mempunyai ukuran-ukuran, baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Bumi yang merupakan planet dimana manusia tinggal dan melangsungkan kehidupannya, terdiri atas berbagai unsur dan elemen dengan keragaman yang sangat besar dalam bentuk, proses dan fungsinya. Berbagai unsur dan elemen yang membentuk alam tersebut diciptakan Allah untuk memenuhi kebutuhan manusia dalam menjalankan kehidupannya di muka bumi, sekaligus merupakan bukti Ke-Mahakuasaan dan Ke- Mahabesaran Sang Pencipta dan Pemelihara alam. Alam merupakan sebuah entitas atau realitas (empirik) yang tidak berdiri sendiri, akan tetapi berhubungan dengan manusia dan dengan realitas yang gaib dan supra-empirik. Dalam pandangan Islam, alam mempunyai eksistensi riil, objektif serta bekerja sesuai dengan hukum-hukum yang berlaku tetap (qadar) bagi alam. Manusia merupakan bagian tak terpisahkan dari alam. Sebagai bagian dari alam, keberadaan manusia di alam adalah saling membutuhkan, saling terkait dengan makhluk yang lain. Dengan hadirnya islam maka alam ini tetap menjadi makmur sehingga kehidupan manusia akan tetap terjaga.
B. Kewajiban Umat Islam Terhadap Lingkungan
Lingkungan menurut Islam mencakup semua usaha kegiatan manusia dalam sudut ruang dan waktu. Lingkungan ruang, mencakup bumi, air, hewan dan tumbuh-tumbuhan serta semua yang ada di atas dan di dalam perut bumi, yang semuanya diciptakan Allah untuk kepentingan umat manusia untuk menunjang kelangsungan hidupnya. Sebagai khalifah, manusia diberi tangung jawab pengelolaan alam semesta untuk kesejahteraan umat manusia, karena alam semesta memang diciptakan Tuhan untuk manusia. Kekhalifahan menuntut adanya interaksi antara manusia dengan sesamanya dan manusia terhadap alam. Kekhalifahan mengandung arti pengayoman, pemeliharaan, serta pembimbingan, agar setiap makhluk mencapai tujuan penciptaannya. Dalam rangka tanggung jawab sebagai khalifah Allah tersebut manusia mempunyai kewajiban untuk memelihara kelestarian alam. Seperti dalam firman Allah yang berbunyi:
الدُّنْيَا مِنَ نَصِيبَكَ تَنْسَ وَلا الآخِرَةَ الدَّارَ اللَّهُ آتَاكَ فِيمَا وَابْتَغِ
إِنَّ الأرْضِ فِي الْفَسَادَ تَبْغِ وَلا إِلَيْكَ اللَّهُ أَحْسَنَ كَمَا وَأَحْسِنْ
الْمُفْسِدِينَ يُحِبُّ لا اللَّهَ
Yang artinya: “Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu dan janganlah kamu melupakan bahagiamu dari kenikmatan duniawi dan berbuat baiklah kepada orang lain sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang berbuat kerusakan” (Q.S. Al-Qashash: 77).
Bagi kita umat islam, usaha pelestarian lingkungan bukan hanya semata-mata karena tuntutan ekonomis atau politis atau karena desakan program pembangunan nasional. Usaha pelestarian lingkungan harus dipahami sebagai perintah agama yang wajib dilaksanakan oleh manusia bersama-sama. Setiap usaha pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup secara baik dan benar adalah ibadah kepada Allah SWT yang dapat memperoleh karunia pahala. Sebaliknya, setiap tindakan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup, pemborosan sumber daya alam, dan menelantarkan alam ciptaan Allah adalah perbuatan yang dimurkai-Nya.
Manusia mempunyai kewajiban untuk memelihara alam untuk keberlanjutan kehidupan, tidak hanya bagi manusia saja akan tetapi bagi semua makhluk hidup yang lainnya. Tindakan manusia dalam pemanfaatan sumberdaya alam secaraberlebihan dan mengabaikan asas pemeliharaan dan konservasi sehingga mengakibatkan terjadinya degradasi dan kerusakan lingkungan, merupakan perbuatan yang dilarang (haram) dan akan mendapatkan hukuman. Sebaliknya manusia yang mampu menjalankan peran pemeliharaan dankonservasi alam dengan baik, maka baginya tersedia balasan ganjaran dari Allah SWT.
Manusia dalam hubungannya dengan Tuhan, berhubungan pula dengan alam sebagai sesama makhluk ciptaan Tuhan. Dalam berhubungan dengan Tuhan ini manusia memerlukan alam sebagai sarana untuk mengenal dan memahami Tuhan (yakni: alam adalah ayat-ayat kauniyah Tuhan). Manusia juga memerlukan alam (misalnya: pangan, papan, sandang, alat transportasi dansebagainya) sebagai sarana untuk beribadah kepada Allah SWT. Hubungan manusia–alam ini adalah bentuk hubungan peran dan fungsi, bukan hubungan sub-ordinat (yakni: manusia adalah penguasa alam). Sementara itu alam berhubungan pula dengan Tuhan yang menciptakannya dan mengaturnya. Jadi alam pun tunduk terhadap ketentuan atau hukum-hukum atau qadar yang telah ditetapkan oleh Yang Maha Memelihara alam. Agar manusia bisa memahami alam dengan segala hukum-hukumnya, manusia harus mempunyai pengetahuan dan ilmu tentang alam. Dengan demikian, upaya manusia untuk bisa memahami alam dengan pengetahuan dan ilmu ini pada hakekatnya merupakan upaya manusia untuk mengenal dan mamahami yang Menciptakan dan Memelihara alam, agar bisa berhubungan denganNya.
C. Model-Model Sosialisasi Mengenai Lingkungan
Kewajiban menjaga lingkungan bukan merupakan tanggung jawab sebagian atau seelompok orang saja, melainkan semua orang atau lapisan masyarakat harus ikut serta berperan dalam menjaga lingkungan. Pengenalan atau sosialisasi tentang lingkungan memerlukan metode ataupun model tertentu sebagai cara untuk memahami, menggali, mengembangkan akhlaq lingkungan, atau dapat dipahami sebagai jalan untuk menanamkan pemahaman akhlaq lingkungan pada seseorang sehingga dapat menjadi pribadi yang memiliki perilaku ramah dan peduli terhadap lingkungan. Pelaksanaan metode ini didasarkan pada prinsip bahwa pengajaran akhlaq lingkungan disampaikan dalam suasana menyenangkan, menggembirakan, penuh dorongan, dan motivasi. Beberapa model sosialisasi tersebut adalah
- Memberian wawasan mengenai lingkungan hidup kepada generasi penerus sejak usia dini. Hal ini sangat penting dalam membentuk perilaku masyarakat yang mencintai dan menjaga lingkungan. Anak-anak usia muda harus diberi pengarahan atau pengenalan mengenai lingkungan. Pembekalan yang dilakukan pihak orang tua maupun guru harus bisa meresap kedalam sanubari hati anak-anak tersebut. Sebagai contoh sosialisasi di dalam lingkup SD, berupa mengajak anak-anak ikut dalam penanaman pohon ataupun kerja bakti membersihkan lingkungan. Selain itu anak-anak diajak untuk bisa mencintai alam dengan tidak membuang sampah atau merusak tanaman.
- Sosialisasi melalui pesantren yaitu berupa pembekalan wawasan mengenai lingkungan perlu diterapkan. Hal ini bisa dilakukan dengan menyisipkan materi-materi keagamaan yang berhubungan dengan lingkungan, sehingga para santri bisa lebih memahami hakikat keberadaan alam bagi manusia. Diharapkan dari kegiatan ini para santri bisa memberikan ilmunya dimasyarakat nanti ketika mereka terjun ke tengah-tengah masyarakat.
- Memberikan seminar mengenai lingkungan pada mahasiswa. Pemberian pembekalan wawasan mengenai lingkungan melalui seminar diharapkan bisa memberikan pengaruh positif bagi mereka. Memberikan permasalahan-permasalahan yang telah terjadi mengenai lingkungan agar mereka bisa berfikir untuk mencari cara dalam pemecahan permasalahan-permasalahn mengenai lingkungan itu. Selain itu para mahasiswa juga diharapkan bisa membentuk suatu kelompok pecinta alam, sehingga pengalam-pengalaman mengenai cara memelihara alam bisa di berikan pada masyarakat. Mahasiwa juga bisa melakukan acara penanaman pohon bersama-sama dengan masyarakat supaya kebersamaan untuk menjaga lingkungan semakin erat.
- Memasukkan masalah dan pengetahuan tentang lingkungan sebagai materi dalam khutbah jum’at. Hal ini dimaksudkan supanya masyarakat umum secara tidak langsung telah mendapat pengetahuan mengenai lingkungan. Disamping itu penanaman aturan agama mengenai pemeliharaan alam akan bisa menumbuhkan rasa cinta masyarakat pada lingkungan.
III PENUTUP
A. Kesimpulan:
- Pada dasarnya kerusakan kerusakan lingkungan yang terjadi saat ini merupakan dampak dari kegiatan manusia yang tidak bertanggung jawab. Misalnya mengenai banjir, tanah longsor, sampai pemanasan global.
- Islam merupakan sebuah agama yang harus dijadikan pedoman manusia dalam kehidupan. Islam mengajarkan bagaimana menjaga dan merawat lingkungan.
- Untuk menumbuhkan rasa cinta akan lingkungan diperlukan sosialisasi pada masyarakat maupun anak-anak agar mereka semakin memahami tentang bagaimana pentingnya lingkungan yang baik bagi mereka. Hal itu dapat berupa sosialisasi di usia dini bagi anak-anak baik itu dalam lingkup keluarga maupun sekolah, memasukkan materi lingkungan di siitem pengajaran pesantren, mengadakan seminar-seminar mengenai lingkungan bagi masyarakat umum dan mahasiswa serta dapat juga menjadikan permasalahan lingkungan sebagai materi khutbah jum’at.
- Saran:
- Masalah mengenai lingkungan menjadi tanggung jawab kita bersama, maka dari itu kita sebagai generasi muda harus selalu siap dan aktif berperan dalam menjaga lingkungan
- Dalam mengolah kekayaan alam kita harus berpedoman pada Al-Qur’an dan Hadist supaya tidak terjadi penyelewengan-penyelewengan yang dapat merusak lingkungan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar